Sabtu, 25 Oktober 2014

Coverbothsaid HUKUM MEDIA MASSA

 Irma Kumala Sari
                                                                                                   Ilmu Komunikasi
                                                                                                      120531100029

                                                                                            Hukum Media Massa “A” 

Jawa Pos Edisi 26 Maret 2014
Berita pengaduan “Hartono Tidak Tepati Janji”
Salah seorang customer Hartono Elektronik, tepatnya di area Manyar, Surabaya, menyampaikan keluhannya setelah membeli barang elektronik di toko tersebut. Endang Restuningsih, merupakan salah satu pelanggan yang merasa kurang puas atas pelayanan dan barang yang telah ia beli dari Hartono Elektronik, dalam koran jawapos edisi 26 Maret 2014 lalu, ia menyampaikan keluh kesahnya melalui rubrik Pembaca menulis. Dalam rubrik tersebut, ia  mengaku “saya sering membeli barang elektronik di Hartono Manyar, Surabaya. Namun, dua kali saya kecewa. Pertama, pada juli 2013, saya membeli AC lengkap dengan pipa dan biaya pemasangan. Namun, saat pengiriman, AC tidak langsung di pasang. Karena menunggu terlalu lama, saya mencari tukang AC sendiri. Kedua, pada februari 2014, saya membeli TV 32 inci. Barang dijanjikan dikirim dalam dua hari, namun barang baru sampai di rumah saya seminggu kemudian. Ketika di coba, TV-nya tidak menyala. Akhirnya, baru tiga hari setelah itu barang dikirim kembali.”
Dalam pengaduan tersebut dapat di simpulkan pada pembelian barang pertama berupa AC, pelanggan merasa rugi. Sebab ketidak tanggungjawaban dari pihak customer cervice Hartono Elektro yang mana dari pihak konsumen telah melunasi biaya pemasangan AC, namun ketika barang telah dikirim, AC tidak langsung di pasang, hingga akhirnya terpaksa mencari tukang AC sendiri. Perkara tersebut dapat membuat konsumen merasa dirugikan dengan biaya pemasangan AC yang akhirnya tidak menuai hasil, hingga memungkinkan konsumen merasa dari pihak Hartono tidak konsisten dengan apa yang seharusnya menjadi hak kenyamanan yang di peroleh dari seorang pelanggan.
Yang kedua, pembelian berupa TV 32 Inci.  Dalam pengaduan tersebut ketidak konsistenan dari pihak Hartono mulai dirasakan kembali. Terbukti dari keterlambatannya pengiriman barang yang seharusnya dikirim dalam dua hari setelah pemesanan, namun sampai di tangan pembeli hingga satu pekan lamanya. Selain itu ketika TV dincoba, ternyata tidak menyala. Dari wacana tersebut, pembeli merasa  dirugikan kembali dengan ketidak nyamanan dan ketidak pastian pengiriman serta kualitas barang yang tidak terjaga.

Jawa Pos Edisi Mei 2014
Berita tanggapan “Respons Hartono Elektronik”
Setelah mendapat pengaduan dari pihak konsumen Hertono Elektronik dari Media Cetak harian Jawa Pos Edisi 24 Maret 2014. Akhirnya Johannes Tan salah satu head division customer service Hartono Elektronik memberi tanggapan seputar pengaduan “Hartono Tidak Tepati Janji”. Dari pihak Hartono “Menanggapi atas nama Ibu Endang Restuningsih di Jawa Pos, 26 Maret 2014, berjudul Hartono Tidak Tepati Janji, customer service Hartono  telah melakukan pertemuan langsung dengan ibu Endang Restuningsih, setelah pihak Hartono mendapatkan unit baru dari supplier, pada 14 Februari 2014 unit dikirim dan diterima dalam kondisi bagus. Kemudian, soal TV 32 inci, sebelum serah terima, dilakukan pengecekan pada unit TV. Ternyata ada kerusakan pada unit TV. Oleh pihak pengiriman Hartono, unit langsung dibawa kembali dan selanjutnya dilakukan penukaran unit baru dan pengaturan jadwal kirim ulang atas unit TV tersebut. Atas kejadian ini, kami atas nama Hartono mohon maaf.”

Dari pihak customer service Hartono Elektronik telah bertemu secara langsung dengan Ibu Endang Restuningsih usai mendapat unit TV baru dari supplier, pasalnya unit TV tersebut telah dikirim pada tanggal 14 Februari 2014 dalam keadaan bagus. Dan setelah di terima dilakukan pengecekan pada unit TV. Setelah di coba, ternyata memang ada kerusakan pada unit TV tersebut, hingga akhirnya pihak pengirim Hartono Elektronik langsung membawa kembali barang tersebut, sehingga dapat ditukar dengan yang baru dan segera menjadwal ulang pengiriman TV tersebut.  Bisa dikatakan hal tersebut merupakan kelalaian dari pihak suplier maupun Hartono. Sebab, ketika barang telah sampai pada Hartono masih dalam keadaan baik, hingga dikirim kepada konsumen atas nama Ibu Endang Restuningsih.
Dalam hal ini, pihak Hartono Elektronik memohon maaf atas ketidak nyamanan pengiriman barang serta waktu yang terbengkalai, dikarenakan penjadwalan ulang untuk pelanggan-pelanggan dari pihak Hartono Elektronik.

Pemaparan ulang seputar Coverbothsaid “Komplain Pelanggan Hartono Elektronik”
Seperti halnya yang dapat diketahui, dalam wacana kali ini terdapat dua berita yang di tinjau dari sudut wacana yang berbeda antara  pihak pengadu dan yang diadu. Dapat dilihat pengadu terdapat pada berita yang pertama, yaitu sebuah pengaduan tentang kekecawaan seorang konsumen terhadap pelayanan dari seorang produsen toko elektronik tentang pembelian beberapa barang yang membuat konsumen merasa dirugikan dan ketidak nyamanan atas pelayanan yang seharusnya diperoleh dengan baik.
Sementara berita kedua merupakan balasan dari pihak produsen yang dapat berupa pembelaan atas apa yang dilaporkan konsumen pada produsen, ataupun permohonan maaf terhadap pihak konsumen karna memang berita pengaduan yang ditulis merupakan murni kebenarannya dari kesalah pihak produsen.
Jadi dapat diartikan bahwasanya coverbothsaid merupakan cara penuliasan berita dalam dua unsur yang berbeda antara pelapor dan yang dilaporkan dalam sebuah permasalahan.


Conclusion
Dilihat dari coverbothsaid dalam lembar pengaduan tersebut terdapat beberapa unsur kebenaran pada pihak pengadu, rasa ketidak nyamanan yang timbul dari pihak konsumen terhadap pelayanan yang di berikan oleh produsen mengingat konsumen merupakan salah seorang pelanggan dari toko tersebut, kekecewaan yang di alami hingga membuahkan  pengaduan atas ketidak tepatan janji yang di buat oleh pihak produsen Hartono Elektronik.
Menurut pandangan hemat yang dapat ditangkap, terbukti dari kasus pertama yang dirasakan konsumen atas pelayanan terhadap pembelian AC yang dirugikan karna pemasangan yang tidak segera dilakukan dari pihak Hartono Elektronik, padahal pembiayaan pengiriman dan pemasangan telah dibayar dengan lunas. Hal tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pelayanan yang seharusnya didapatkan oleh pihak konsumen. 
            Yang kedua terdapat pada pembelian unit TV 32 inci, seharusnya sebelum dikirim, alangkah baiknya antara penjual dan pembeli melakukan transaksi dan pengecekan secara langsung sebelum pada akhirnya barang sampai di tangan pembeli, hal tersebut semata-mata hanya untuk mengurangi kekecawaan yang bisa saja dirasakan oleh pembeli jika terjadi hal seperti tidak nyalanya TV yang telah di kirim oleh pihak Hartono hingga barang tersebut harus dibawa kembali dan di ganti dengan unit TV yang baru dalam jangka waktu yang lagi-lagi dirasa mengecewakan bagi konsumen.

                                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar