Irma Kumala Sari
Ilmu Komunikasi
120531100029
Hukum Media Massa “A”
Jawa
Pos Edisi 26 Maret 2014
Berita
pengaduan “Hartono Tidak Tepati Janji”
Salah
seorang customer Hartono Elektronik, tepatnya di area Manyar, Surabaya,
menyampaikan keluhannya setelah membeli barang elektronik di toko tersebut.
Endang Restuningsih, merupakan salah satu pelanggan yang merasa kurang puas
atas pelayanan dan barang yang telah ia beli dari Hartono Elektronik, dalam
koran jawapos edisi 26 Maret 2014 lalu, ia menyampaikan keluh kesahnya melalui
rubrik Pembaca menulis. Dalam rubrik
tersebut, ia mengaku “saya sering
membeli barang elektronik di Hartono Manyar, Surabaya. Namun, dua kali saya
kecewa. Pertama, pada juli 2013, saya membeli AC lengkap dengan pipa dan biaya
pemasangan. Namun, saat pengiriman, AC tidak langsung di pasang. Karena
menunggu terlalu lama, saya mencari tukang AC sendiri. Kedua, pada februari
2014, saya membeli TV 32 inci. Barang dijanjikan dikirim dalam dua hari, namun
barang baru sampai di rumah saya seminggu kemudian. Ketika di coba, TV-nya
tidak menyala. Akhirnya, baru tiga hari setelah itu barang dikirim kembali.”
Dalam
pengaduan tersebut dapat di simpulkan pada pembelian barang pertama berupa AC,
pelanggan merasa rugi. Sebab ketidak tanggungjawaban dari pihak customer
cervice Hartono Elektro yang mana dari pihak konsumen telah melunasi biaya
pemasangan AC, namun ketika barang telah dikirim, AC tidak langsung di pasang,
hingga akhirnya terpaksa mencari tukang AC sendiri. Perkara tersebut dapat
membuat konsumen merasa dirugikan dengan biaya pemasangan AC yang akhirnya
tidak menuai hasil, hingga memungkinkan konsumen merasa dari pihak Hartono
tidak konsisten dengan apa yang seharusnya menjadi hak kenyamanan yang di
peroleh dari seorang pelanggan.
Yang
kedua, pembelian berupa TV 32 Inci.
Dalam pengaduan tersebut ketidak konsistenan dari pihak Hartono mulai
dirasakan kembali. Terbukti dari keterlambatannya pengiriman barang yang
seharusnya dikirim dalam dua hari setelah pemesanan, namun sampai di tangan
pembeli hingga satu pekan lamanya. Selain itu ketika TV dincoba, ternyata tidak
menyala. Dari wacana tersebut, pembeli merasa
dirugikan kembali dengan ketidak nyamanan dan ketidak pastian pengiriman
serta kualitas barang yang tidak terjaga.
Jawa
Pos Edisi Mei 2014
Berita
tanggapan “Respons Hartono Elektronik”
Setelah
mendapat pengaduan dari pihak konsumen Hertono Elektronik dari Media Cetak
harian Jawa Pos Edisi 24 Maret 2014. Akhirnya Johannes Tan salah satu head
division customer service Hartono Elektronik memberi tanggapan seputar
pengaduan “Hartono Tidak Tepati Janji”. Dari pihak Hartono “Menanggapi atas
nama Ibu Endang Restuningsih di Jawa Pos,
26 Maret 2014, berjudul Hartono Tidak
Tepati Janji, customer service Hartono
telah melakukan pertemuan langsung dengan ibu Endang Restuningsih,
setelah pihak Hartono mendapatkan unit baru dari supplier, pada 14 Februari 2014 unit dikirim dan diterima dalam
kondisi bagus. Kemudian, soal TV 32 inci, sebelum serah terima, dilakukan
pengecekan pada unit TV. Ternyata ada kerusakan pada unit TV. Oleh pihak
pengiriman Hartono, unit langsung dibawa kembali dan selanjutnya dilakukan
penukaran unit baru dan pengaturan jadwal kirim ulang atas unit TV tersebut.
Atas kejadian ini, kami atas nama Hartono mohon maaf.”
Dari
pihak customer service Hartono Elektronik telah bertemu secara langsung dengan
Ibu Endang Restuningsih usai mendapat unit TV baru dari supplier, pasalnya unit
TV tersebut telah dikirim pada tanggal 14 Februari 2014 dalam keadaan bagus.
Dan setelah di terima dilakukan pengecekan pada unit TV. Setelah di coba, ternyata
memang ada kerusakan pada unit TV tersebut, hingga akhirnya pihak pengirim
Hartono Elektronik langsung membawa kembali barang tersebut, sehingga dapat
ditukar dengan yang baru dan segera menjadwal ulang pengiriman TV tersebut. Bisa dikatakan hal tersebut merupakan
kelalaian dari pihak suplier maupun Hartono. Sebab, ketika barang telah sampai
pada Hartono masih dalam keadaan baik, hingga dikirim kepada konsumen atas nama
Ibu Endang Restuningsih.
Dalam
hal ini, pihak Hartono Elektronik memohon maaf atas ketidak nyamanan pengiriman
barang serta waktu yang terbengkalai, dikarenakan penjadwalan ulang untuk
pelanggan-pelanggan dari pihak Hartono Elektronik.
Pemaparan ulang seputar Coverbothsaid “Komplain
Pelanggan Hartono Elektronik”
Seperti
halnya yang dapat diketahui, dalam wacana kali ini terdapat dua berita yang di
tinjau dari sudut wacana yang berbeda antara
pihak pengadu dan yang diadu. Dapat dilihat pengadu terdapat pada berita
yang pertama, yaitu sebuah pengaduan tentang kekecawaan seorang konsumen
terhadap pelayanan dari seorang produsen toko elektronik tentang pembelian
beberapa barang yang membuat konsumen merasa dirugikan dan ketidak nyamanan
atas pelayanan yang seharusnya diperoleh dengan baik.
Sementara
berita kedua merupakan balasan dari pihak produsen yang dapat berupa pembelaan
atas apa yang dilaporkan konsumen pada produsen, ataupun permohonan maaf
terhadap pihak konsumen karna memang berita pengaduan yang ditulis merupakan
murni kebenarannya dari kesalah pihak produsen.
Jadi
dapat diartikan bahwasanya coverbothsaid merupakan cara penuliasan berita dalam
dua unsur yang berbeda antara pelapor dan yang dilaporkan dalam sebuah
permasalahan.
Conclusion
Dilihat
dari coverbothsaid dalam lembar pengaduan tersebut terdapat beberapa unsur
kebenaran pada pihak pengadu, rasa ketidak nyamanan yang timbul dari pihak
konsumen terhadap pelayanan yang di berikan oleh produsen mengingat konsumen
merupakan salah seorang pelanggan dari toko tersebut, kekecewaan yang di alami
hingga membuahkan pengaduan atas ketidak
tepatan janji yang di buat oleh pihak produsen Hartono Elektronik.
Menurut
pandangan hemat yang dapat ditangkap, terbukti dari kasus pertama yang dirasakan
konsumen atas pelayanan terhadap pembelian AC yang dirugikan karna pemasangan
yang tidak segera dilakukan dari pihak Hartono Elektronik, padahal pembiayaan
pengiriman dan pemasangan telah dibayar dengan lunas. Hal tersebut juga dapat
mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pelayanan yang seharusnya didapatkan
oleh pihak konsumen.
Yang kedua terdapat pada pembelian
unit TV 32 inci, seharusnya sebelum dikirim, alangkah baiknya antara penjual
dan pembeli melakukan transaksi dan pengecekan secara langsung sebelum pada
akhirnya barang sampai di tangan pembeli, hal tersebut semata-mata hanya untuk
mengurangi kekecawaan yang bisa saja dirasakan oleh pembeli jika terjadi hal
seperti tidak nyalanya TV yang telah di kirim oleh pihak Hartono hingga barang
tersebut harus dibawa kembali dan di ganti dengan unit TV yang baru dalam
jangka waktu yang lagi-lagi dirasa mengecewakan bagi konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar