Makalah
Nilai-nilai Pancasila

Disusun Oleh :
Azizurrohim Al-malizy
Irma
Kumala Sari
Retno
Ayu Tri Wahyuni
Susanti
ILMU KOMUNIKASI
Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2012-2013
1.1. LATAR
BELAKANG
Sejarah telah mengungkapkan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan
hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah.
1.2. TUJUAN
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai
beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis
ingin mengetahui pancasila
2. Penulis
ingin mengetahui sejarah pancasila
3. Penulis
ingin mengetahui pancasila sebagai ideologi negara
4. Penulis
ingin mengetahui pancasila sebagai dasar negara
PEBAHASAN
2.1. PANCASILA
Pancasila adalah idiologi negara indonesia sehingga
pancasila begitu di sanjung dan di monumentalkan dalam rona perjuangan negara
yang berbentuk republik ini.
A. Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa
Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal
yaitu:
“Panca” artinya “Lima”
“syila” vokal i pendek artinya “batu sandi”, “alas”, atau “dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia diartikan
“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara
etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila”
dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sandi lima” atau
secara harafia “dasar yang memiliki lima unsur”.
Menurut ajaran Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.
B. Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno
berpidato secara lisan tanpa teks mengenai calon rumusan dasar negara
Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno
memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno
atas saran dari seorang temannya sebagai ahli bahasa.
Pada tanggal 17
agustus 1945 Indoseia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya
tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan
UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip
sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat
itulah istilah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan
istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah
“Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam
rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan
diterima oleh peserta sidang secara bulat.
C. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia.Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
segera mengadakan sidang.Dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil
mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapuun
UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri 4
pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi
dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan
Pancasila sebagai berikut:
a. Dalam
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam
konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 desember 1949 sampai dengan 17 agustus
1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
b. Dalam UUDS
(Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950
yang berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959, terdapat
pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS,
sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
c. Rumusan
Pancasila di Kalangan Masyarakat
Selain itu juga
terdapat rumusan Pancasila dasar negara yang berdasar di kalangan masyarakat luas,
bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai
berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial
Dari
bermacam-macam rumusan pancasila tersebut di atas yang sah dan benar secara
konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12
tanggal 13 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan
Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2.3. Pancasila Sebagai ideologi negara
Filsafat merupakan suatu nilai atau kebenaran yang
dijadikan keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa.Bagi suatu bangsa,
kebenaran ini menjadi dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita.
dan logy berarti: pengetahuan, ilmu
dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan
“cita-cita”.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang
harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau
pandangan/paham.Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi.Ideologi berisi
seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia
bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.Ideologi yang pada
mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas
menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang
oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan
pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau
political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya
seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu
rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh
untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama
dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga
negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar
Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai ideologi , yaitu pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum
tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkait dengan cita-cita yang
terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan
Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara dihubungkan
dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa
Indonesia dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi
nasional atau lebih tepat ideologi
negara. Artinya Pancasila
merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat
Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun
sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi
terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang
baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai
tersebut.Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan
tentang kebaikan bersama.Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil
dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok
masyarakat bangsa menjadikan nilai dalam
ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa
atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan
karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di
masyarakat.Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi
cita-cita atau tujuan dari masyarakat.Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu
mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang
kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama
sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut
dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi
ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
- Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
§
Bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari
moral, budaya masyarakat itu sendiri.
§
Dasarnya bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat
tersebut.
§
Nilai-nilai itu sifatnya dasar,
secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
- Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai cirri sebagai berikut.
§
Merupakan cita-cita suatu
kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi
dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
§
Isinya bukan hanya nilai-nilai
dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan
oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran
memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani
bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga
bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula
oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat
Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa
menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble)
dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila
merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan.Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat
pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik
… Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam
masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat,
melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri
dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila.Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar
satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia.Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan
sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan
Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus
dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila
dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam
Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain
haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka
mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa,
Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari
Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
kandungan
nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu
kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia
mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan
tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat
yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi
semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian,
kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa.
Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa
dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun
pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri
secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia
terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari
bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk
dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan
bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk
membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern,
yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau
berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri
dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu
hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan
masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai
kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada
kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk
perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai
secara merata.
Terdapat
pula nilai dalam setiap butir pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
f.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan
Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan i’tikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang
lain.
e.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.
Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.
Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari yang di lakukan setiap orang,
banyak mengandung nilai-nilai dari setiap butir pancasila yang menjadi ideologi
bangsa indonesia. Terkait pula dengan beberapa isi undang-undang dasar 45 yang merupakan
peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar
Negara tertulis yang mengikat,berisi aturan yang harus ditaati
Berikut adalah potret dalam kehidupan sehari-hari yang
sering kita jumpai dalam masyarakat terkait nilai dalam butiran pancasila



Gambar tersebut sesuai dengan isi pancasila, sila ke-Dua yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradap
Sesuai dengan nilai-nilai pancasila
tepatnya sila ke 2,
Hal ini terkait juga Dalam Pasal
34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa
“fakir
miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin
dan semua anak terlantar pada prinsipnya
dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang ada di lapangan bahwa, tidak semua orang
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Mengenai
anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti:
adanya
panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar tetapi karena
kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi tidak berfungsi dengan baik. Tetapi
sekarang semakin banyak yayasan-yayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli
terhadap anak, melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan
menggunakan fasilitas yang tersedia seperti perpustakaan keliling yang
bertujuan untuk menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan
lebih baik lagi
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila
Memiliki Beberapa Dimensi :
a)
Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan
cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b)
Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya
bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang
menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c)
Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat
mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus
dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d)
Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman,
dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu
dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis
E. Pancasila Sumber Dari
Segala Hukum
Kedautalan rakyat menurut sejarah pembentuk
negara Indonesia, semula diwakili kepada suatu badan istimewa yaitu Panitia
Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai
wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Sumber hukum berdasarkan TAP.MPR No.
III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam artian adalah sumber yang dijadikan
pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dengan melihat pada tata
urutan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu:
1.
UUD Republik Indonesia 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Urutan Peraturan Perundang-undangan
berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, sbb:
1.
UUD Republik Indonesia 1945
2.
UU/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah:
a. Perda
Propinsi dibuat DPRD Propinsi dengan Gubernur
b. Perda
Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat
dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepada Desa atau nama lainya.
KESIMPULAN
makalah yang telah dibuat
tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi
kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif
bagi kehidupan kita. Disamping itu banyak langkah – langkah yang harus kita
ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
SARAN
Adapun saran penulis
kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting
bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan
pancasila di masyarakat. Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila
terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami
harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir
pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar